1.Koperasi adalah bentuk usaha
bersama. Koperasi didirikan atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong. Menurut
para ahli ekonomi, koperasi menjadi lembaga perekonomian yang paling cocok
dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
2.Koperasi di Indonesia didirikan
oleh Drs. Mohammad Hatta pada tanggal 12 Juli 1960. Semangat dasar koperasi
Indonesia, dapat diihat dalam lambang koperasi.
3.Dalam lambang koperasi terdapat :
a. Pohon beringin, melambangkan sifat
kemasyarakatan dan persatuan yang kokoh.
b. Bintang dan perisai, melambangkan
Pancasila sebagai landasan idiil.
c. Timbangan, melambangkan sifat adil.
d. Gerigi roda, melambangkan kerja atau
usaha yang terus-menerus.
e. Padi dan kapas, melambangkan
kemakmuran yang hendak dicapai.
f. Rantai, melambangkan persahabatan
dan persatuan yang kuat.
g. Warna merah dan putih, melambangkan
sifat nasional koperasi.
h. Tulisan “Koperasi Indonesia,”
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
4.Tujuan dan manfaat koperasi antara
lain meningkatkan kesejahteraan anggota, menyediakan kebutuhan anggota,
mempermudah anggota mendapatkan modal, mengembangkan usaha, dan menghindari
praktik renternir.
5.koperasi mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
a. Koperasi merupakan kumpulan
orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain.
Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang
lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam
koperasi.
b. Kedudukan anggota dalam koperasi
sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih
tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan
kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan
perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas
masing-masing dengan hak yang sama.
c. Semua kegiatan koperasi Indonesia
harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran
ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri
keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
d. Tujuan koperasi Indonesia
benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya
meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
6.Berdasarkan jenis usahanya,
koperasi dibedakan menjadi:
a. Koperasi
konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang
disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang
disediakan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya.
b. Koperasi
kredit
Koperasi kredit disebut juga
koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang
terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para
anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Keuntungannya meminjam
modal ke koperasi antara lain sebagai berikut:
1) Bunga
uang pinjaman sangat ringan.
2) Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
3) Bunga
pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi
produksi
Koperasi produksi membantu usaha
anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha
bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi
para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan
sebagainya.
Koperasi produksi membantu anggota
menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu
menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk
petani, dan lain-lain. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha anggotanya.
Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota
koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung,
kacang, kedelai, dan lain-lain ke koperasi. Demikian juga para peternak dan
pengrajin.
7.Berdasarkan siapa yang menjadi
anggotanya maka koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a. Koperasi
pertanian
Koperasi ini beranggotakan para
petani, buruh tani, dan orangorang yang terlibat dalam usaha pertanian.
Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian,
misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk,
obat-obatan, dan lain-lain.
b. Koperasi
pensiunan
Koperasi pensiunan beranggotakan
para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan
kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi
pegawai negeri
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri.
d. Koperasi
sekolah
Koperasi ini beranggotakan para
warga suatu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah,
misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah
diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah,
koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan
bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi
unit desa
Koperasi unit desa beranggotakan
masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa
usaha KUD, misalnya:
1) Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, obatobatan, alat-alat pertanian, dan
lain-lain.
2) Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi
terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan
kepada KUDKUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
Dewasa ini sudah banyak Koperasi
Unit Desa yang berstatus KUD mandiri. KUD mandiri adalah KUD yang telah mampu
mengembangkan organisasinya tanpa harus dibina terus-menerus oleh pemerintah.
8.Dengan sarana koperasi kita bisa
memajukan usaha bersama. Melalui koperasi kita juga bisa mengembangkan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar